Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : 0721 474828 / 081369694488 (chat Hotline)
2. Melalui faksimili  : -
3. Melalui kotak surat : 35215
4. Melalui website : https://lampung.bpk.go.id/
5. Melalui email  : humastu.lampung_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Jl. Pangeran Emir M Noor No.11 B, Kel, Sumur Putri, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35215
7. Datang langsung : Jl. Pangeran Emir M Noor No.11 B, Kel, Sumur Putri, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35215
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00